Rabu, 29 Februari 2012

PERJANJIAN KERJA (KONTRAK)


PERJANJIAN KERJA KONTRAK 
NO. 032/SS/SPK/ATAMBUA/CNE/2012

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal Satu, Bulan Februari, tahun Dua Ribu Duabelas, antara para pihak:
       I.            Rojaya Hadi Prawiro, Project Manager PT. CONNUSA ENERGINDO bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai tersebut di atas, dari dan demikian untuk dan atasa nama Project Management Support (PMS) Kerja Sama Opersi PT. CONNUSA ENERGINDO and PT. PROSYS BANGUN PERSADA berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
    II.            Abdul Kismansyah, bertempat tinggal di RT. 030 / RW. 008, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 5371042412850009, dalam hal ini bertindak untuk dan atasa nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini bekerja untuk PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian No: 164.Pj/121/PIKITRING JBN/2008 tanggal 29 Agustus 2008 antara PT PLN (Persero) dengan PT.  CONNUSA ENERGINDO bekerjasama dengan PT. PROSYS BANGUN PERSADA, untuk Proyek Supervisi Konstruksi PLTU NTT (APBN) - ATAMBUA (4x6 MW), yang mana jangka waktu Perjanjian Kerja antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA akan diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Kerja ini.

Para pihak dengan ini telah sepakat/ setuju untuk membuat, melaksanakan, dan mematuhi Perjanjian Kerja Kontrak selanjutnya dalam hal ini cukup disebut dengan “Perjanjian Kerja” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JABATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini menugaskan PIHAK KEDUA  untuk melakukan pekerjaan sesuai Perjanjian Kerja ini dengan jabatan sebagai Staf Administrasi untuk ditempatkan pada Proyek Supervisi Konstruksi PLTU NTT (APBN)- ATAMBUA (4 x 6 MW).


Pasal 2
TUGAS
PIHAK KEDUA harus menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA seperti yang dijabarkan dalam ketentuan Lampiran 1 Perjanjian Kerja ini.


1
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA

1.      Perjanjian Kerja ini berlangsung untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2012 sampai dengan 31 Juli 2012 atau sesuai kebutuhan PLN/ Proyek.
2.      Apabila jangka waktu pekerjaan ini berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa PIHAK KEDUA, maka Perjanjian kerja ini dapat diproses kembali dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berahkirnya Perjanjian kerja ini. PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA, dalam jangka waktu tersebut dan PIHAK KEDUA sudah harus meberi jawaban kepada PIHAK PERTAMA.
3.      Apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa PIHAK KEDUA, maka Perjanjian Kerja ini akan diproses kembali dengan ketentuan upah/gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya mempunyai nilai sama seperti yang tersebut dalam pasal 5 Perjanjian Kerja ini.

Pasal 4
WAKTU DAN JAM KERJA

Hari Senin sampai hari Sabtu, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 17.00, Istirahat pukul 12.00 sampai 13.00, atau disesuaikan dengan jam kerja di proyek/kantor proyek.
Pasal 5
IMABALAN JASA

Sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA  akan memberikan imbalan jasa yang berupa gaji pokok,uang makan,uang transport, dan tunjangan-tunjangan lainnya (Take Home Pay) perbulan Total Rp 1.200.000 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah).

Pasal 6
TUNJANGAN HARI RAYA

PIHAK PERTAMA memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PIHAK KEDUA mejelang Hari Raya sesuai dengan masa kerja,maksimal sebulan gaji untuk yang telah bekerja berturut-turut selama 12 bulan atau lebih, bila masanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan maka THR dihitung secara proporsional.






2
Pasal 7
BERAKHIRNYA/PENGAKHIRAN SURAT PERJANJIAN

1.      Perjanjian kerja ini dapat berakhir, jika jangka waktunya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 1 Perjanjian Kerja ini berakhir dan tidak diperpanjang.
2.      Perjanjian kerja ini dapat berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.      Perjanjian kerja ini berakhir dengan sebelum jangka waktunya apabila :
a.       PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
b.      PIHAK KEDUA dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 6 Perjanjian ini.
c.       PIHAK KEDUA dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan oleh project Manager/Engineer atau PLN sesuai dengan perjanjian kerja ini.
d.      PIHAK KEDUA tidak mempunyai itikad baik.
e.       PIHAK KEDUA melanggar Peraturan Perusahaan atau melanggar tata tertib yang berlaku pada perusahaan atau proyek.
f.       PIHAK KEDUA melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perusahaan baik dalam material maupun reputasi perusahaan.
4.      Apabila jasanya PIHAK KEDUA sudah tidak diperlukan lagi atau proyek dihentikan oleh PLN dengan alasan apapun, maka jangka waktu perjanjian kerja ini dapat dihentikan lebih awal dari ketentuan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA pada proyek tersebut juga berakhir.
5.      Apabila Perjanjian Kerja ini berakhir karena sebab-sebab apapun, maka Perjanjian Kerja dinyatakan berakhir/dihentikan, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberi pesangon apapun kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
TATA TERTIB

1.      Selama Perjanjian Kerja berlangsung PIHAK KEDUA harus mengikuti tata tertib yang berlaku pada perusahaan maupun proyek atau kontraktor dan sanggup bekerja dengan tanggung jawab serta tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan.
2.      Selama jangka waktu Perjanjian Kerja ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan rangkap pada perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA/PROJECT MANAGER.
3.      Apabila PIHAK KEDUA berhalangan untuk masuk kerja, harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA/Project Manager/Engineer disertai dengan alasan-alasannya.
4.      Apabila PIHAK KEDUA oleh karena sakit, maka pada hari berikutnya harus memberikan surat keterangan dari dokter  kepada Project Manager/Engineer dan PIHAK PERTAMA.
   
3
5.      Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan teerlebih dahulu kepada Project Manager/Engineer Manager, tanpa surat keterangan dokter,maka PIHAK PERTAMA berhak memotong hak imbalan jasa PIHAK KEDUA sebesar sesuai dengan jumlah hari tidak masuk kerja.
6.      Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja berturut-turut tanpa keterngan apapun (mangkir),maka PIHAK KEDUA dinyatakan mengundurkan diri dari tugas dan jabatan tersebut diatas dan diputuskan hubungan kerjanya olek PIHAK PERTAMA.
7.      Segala pekerjaan yang ditinggalkan akan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebelum penggantinya disetujui oleh Project Manager.
8.      PIHAK KEDUA wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
9.      PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dari tindakan-tindakan dari pihak lain yang merugikan PIHAK PERTAMA.
10.  Apabila perjanjian kerja ini berakhir sebagaimana tercantum dalam Pasal 8,PIHAK KEDUA wajib mengembalikan barang-barang/inventaris kantor milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK PERTAMA.



Pasal 9
KETENTUAN KHUSUS

Mengenai pengakhiran Perjanjian Kerja ini, para pihak dengan ini menyatakan melepaskan ketentuan yang termaktub dalam pasal 1266 KUHPerdata, sehingga untuk membatalkan perjanjian kerja ini tidak diperlukan lagi Putusan Pengadilan.



Pasal 10
DOMISILI

Mengenai perjanjian kerja ini beserta akibatnya, para pihak dengan ini sepakat untuk memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.









4
          Pasal 11
PENUTUP

1.      Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
2.      Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja ini berlaku semua ketentuan Peraturan Perusahaan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
3.      Bilamana terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Perjanjian Kerja ini, akan diadakan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
4.      PIHAK KEDUA sehubungan dengan Perjanjian Kerja ini dan penandatangannya, menyatakan dengan sebenarnya bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar dan sehat walafiat, tidak sedang dalam ikatan dinas maupan tidak sedang bekerja dengan instansi maupun perusahaan lain,dan tidak sedang menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
5.      Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Demikian Perjanjian Kerja ini, ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diatas materai secukupnya, dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

PIHAK KEDUA,                                                                         PIHAK PERTAMA,



Abdul Kismansyah                                                                                   Rojaya Hadi Prawiro









5
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KERJA KONTRAK
No. 032/SS/SPK/ATAMBUA/CNE/2012



PIHAK KEDUA menyatakan bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Melaksanakan tugas-tugas sehubungan dengan jabatan PIHAK KEDUA (sebagaimana mestinya Staf Administrasi) pada kantor proyek dan tugas-tugas lain yang diberikan dan ditentukan oleh Project Manager/Engineer.
2.      Dalam pelaksanaan tugas, PIHAK KEDUA disamping bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab kepada Project Manager/Engineer.
3.      PIHAK KEDUA dengan ini memahami dan menerima apa yang telah ditugaskan, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan mengingatkan diri akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan sejujur-jujurnya serta bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukan dengan itikad baik.
4.      PIHAK KEDUA harus menjunjung tinggi kode etik jasa konsultasi dengan sebaik-baiknya.











Tidak ada komentar: