PERJANJIAN KERJA
KONTRAK
NO. 032/SS/SPK/ATAMBUA/CNE/2012
Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal Satu, Bulan Februari, tahun Dua
Ribu Duabelas, antara para pihak:
I.
Rojaya
Hadi Prawiro, Project Manager PT. CONNUSA ENERGINDO bertempat tinggal di
Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai tersebut di atas,
dari dan demikian untuk dan atasa nama Project Management Support (PMS) Kerja
Sama Opersi PT. CONNUSA ENERGINDO and PT. PROSYS BANGUN PERSADA berkedudukan di
Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Abdul
Kismansyah, bertempat tinggal di RT. 030 / RW. 008, Kelurahan Liliba, Kecamatan
Oebobo, Kota Kupang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 5371042412850009, dalam
hal ini bertindak untuk dan atasa nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa PIHAK
KEDUA dalam perjanjian ini bekerja untuk PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian
No: 164.Pj/121/PIKITRING JBN/2008 tanggal 29 Agustus 2008 antara PT PLN
(Persero) dengan PT. CONNUSA ENERGINDO bekerjasama
dengan PT. PROSYS BANGUN PERSADA, untuk Proyek Supervisi Konstruksi PLTU NTT
(APBN) - ATAMBUA (4x6 MW), yang mana jangka waktu Perjanjian Kerja antara PIHAK
KEDUA dengan PIHAK PERTAMA akan diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian Kerja
ini.
Para pihak dengan
ini telah sepakat/ setuju untuk membuat, melaksanakan, dan mematuhi Perjanjian
Kerja Kontrak selanjutnya dalam hal ini cukup disebut dengan “Perjanjian Kerja”
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JABATAN
PIHAK PERTAMA
dengan ini menugaskan PIHAK KEDUA untuk
melakukan pekerjaan sesuai Perjanjian Kerja ini dengan jabatan sebagai Staf
Administrasi untuk ditempatkan pada Proyek Supervisi Konstruksi PLTU NTT
(APBN)- ATAMBUA (4 x 6 MW).
Pasal 2
TUGAS
PIHAK
KEDUA harus menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA seperti
yang dijabarkan dalam ketentuan Lampiran 1 Perjanjian Kerja ini.
1
Pasal 3
JANGKA WAKTU
PERJANJIAN KERJA
1.
Perjanjian
Kerja ini berlangsung untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan terhitung mulai tanggal
1 Februari 2012 sampai dengan 31 Juli 2012 atau sesuai kebutuhan PLN/ Proyek.
2.
Apabila
jangka waktu pekerjaan ini berakhir dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa
PIHAK KEDUA, maka Perjanjian kerja ini dapat diproses kembali dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum berahkirnya Perjanjian kerja ini. PIHAK PERTAMA akan
memberitahukan kepada PIHAK KEDUA, dalam jangka waktu tersebut dan PIHAK KEDUA
sudah harus meberi jawaban kepada PIHAK PERTAMA.
3.
Apabila
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan jasa PIHAK KEDUA, maka Perjanjian Kerja ini
akan diproses kembali dengan ketentuan upah/gaji dan tunjangan-tunjangan
lainnya mempunyai nilai sama seperti yang tersebut dalam pasal 5 Perjanjian
Kerja ini.
Pasal 4
WAKTU DAN JAM
KERJA
Hari Senin
sampai hari Sabtu, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 17.00, Istirahat
pukul 12.00 sampai 13.00, atau disesuaikan dengan jam kerja di proyek/kantor
proyek.
Pasal 5
IMABALAN JASA
Sebagai imbalan
atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa yang berupa gaji
pokok,uang makan,uang transport, dan tunjangan-tunjangan lainnya (Take Home
Pay) perbulan Total Rp 1.200.000 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah).
Pasal 6
TUNJANGAN HARI
RAYA
PIHAK PERTAMA
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PIHAK KEDUA mejelang Hari Raya
sesuai dengan masa kerja,maksimal sebulan gaji untuk yang telah bekerja
berturut-turut selama 12 bulan atau lebih, bila masanya kurang dari 12 bulan
tetapi lebih dari 3 bulan maka THR dihitung secara proporsional.
2
Pasal 7
BERAKHIRNYA/PENGAKHIRAN
SURAT PERJANJIAN
1.
Perjanjian
kerja ini dapat berakhir, jika jangka waktunya sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 3 Ayat 1 Perjanjian Kerja ini berakhir dan tidak diperpanjang.
2.
Perjanjian
kerja ini dapat berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.
Perjanjian
kerja ini berakhir dengan sebelum jangka waktunya apabila :
a.
PIHAK
KEDUA mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah disetujui oleh PIHAK
PERTAMA.
b.
PIHAK
KEDUA dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 6
Perjanjian ini.
c.
PIHAK
KEDUA dinyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan oleh project
Manager/Engineer atau PLN sesuai dengan perjanjian kerja ini.
d.
PIHAK
KEDUA tidak mempunyai itikad baik.
e.
PIHAK
KEDUA melanggar Peraturan Perusahaan atau melanggar tata tertib yang berlaku
pada perusahaan atau proyek.
f.
PIHAK
KEDUA melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perusahaan baik dalam
material maupun reputasi perusahaan.
4.
Apabila
jasanya PIHAK KEDUA sudah tidak diperlukan lagi atau proyek dihentikan oleh PLN
dengan alasan apapun, maka jangka waktu perjanjian kerja ini dapat dihentikan
lebih awal dari ketentuan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA pada proyek tersebut juga berakhir.
5.
Apabila
Perjanjian Kerja ini berakhir karena sebab-sebab apapun, maka Perjanjian Kerja dinyatakan
berakhir/dihentikan, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberi pesangon apapun
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
TATA TERTIB
1.
Selama
Perjanjian Kerja berlangsung PIHAK KEDUA harus mengikuti tata tertib yang
berlaku pada perusahaan maupun proyek atau kontraktor dan sanggup bekerja
dengan tanggung jawab serta tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan.
2.
Selama
jangka waktu Perjanjian Kerja ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
untuk melakukan pekerjaan rangkap pada perusahaan lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA/PROJECT MANAGER.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA berhalangan untuk masuk kerja, harus memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA/Project Manager/Engineer disertai dengan alasan-alasannya.
4.
Apabila
PIHAK KEDUA oleh karena sakit, maka pada hari berikutnya harus memberikan surat
keterangan dari dokter kepada Project
Manager/Engineer dan PIHAK PERTAMA.
3
5.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan teerlebih dahulu kepada
Project Manager/Engineer Manager, tanpa surat keterangan dokter,maka PIHAK
PERTAMA berhak memotong hak imbalan jasa PIHAK KEDUA sebesar sesuai dengan jumlah
hari tidak masuk kerja.
6.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja berturut-turut tanpa
keterngan apapun (mangkir),maka PIHAK KEDUA dinyatakan mengundurkan diri dari
tugas dan jabatan tersebut diatas dan diputuskan hubungan kerjanya olek PIHAK
PERTAMA.
7.
Segala
pekerjaan yang ditinggalkan akan tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
sebelum penggantinya disetujui oleh Project Manager.
8.
PIHAK
KEDUA wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
9.
PIHAK
KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dari tindakan-tindakan dari pihak
lain yang merugikan PIHAK PERTAMA.
10.
Apabila
perjanjian kerja ini berakhir sebagaimana tercantum dalam Pasal 8,PIHAK KEDUA
wajib mengembalikan barang-barang/inventaris kantor milik PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
KETENTUAN KHUSUS
Mengenai
pengakhiran Perjanjian Kerja ini, para pihak dengan ini menyatakan melepaskan
ketentuan yang termaktub dalam pasal 1266 KUHPerdata, sehingga untuk
membatalkan perjanjian kerja ini tidak diperlukan lagi Putusan Pengadilan.
Pasal 10
DOMISILI
Mengenai
perjanjian kerja ini beserta akibatnya, para pihak dengan ini sepakat untuk
memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
4
Pasal 11
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua
belah pihak dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari Perjanjian ini.
2.
Hal-hal
yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja ini berlaku semua ketentuan Peraturan
Perusahaan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
3.
Bilamana
terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Perjanjian Kerja ini, akan
diadakan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
4.
PIHAK
KEDUA sehubungan dengan Perjanjian Kerja ini dan penandatangannya, menyatakan
dengan sebenarnya bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar dan sehat walafiat, tidak
sedang dalam ikatan dinas maupan tidak sedang bekerja dengan instansi maupun
perusahaan lain,dan tidak sedang menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh
pemerintah.
5.
Apabila
terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini, maka
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Demikian
Perjanjian Kerja ini, ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diatas
materai secukupnya, dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Abdul Kismansyah Rojaya
Hadi Prawiro
5
LAMPIRAN I
PERJANJIAN KERJA
KONTRAK
No. 032/SS/SPK/ATAMBUA/CNE/2012
PIHAK KEDUA menyatakan bersedia
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
tugas-tugas sehubungan dengan jabatan PIHAK KEDUA (sebagaimana mestinya Staf
Administrasi) pada kantor proyek dan tugas-tugas lain yang diberikan dan
ditentukan oleh Project Manager/Engineer.
2.
Dalam
pelaksanaan tugas, PIHAK KEDUA disamping bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA
juga bertanggung jawab kepada Project Manager/Engineer.
3.
PIHAK
KEDUA dengan ini memahami dan menerima apa yang telah ditugaskan, dan PIHAK
KEDUA dengan ini menyatakan mengingatkan diri akan melaksanakan pekerjaan
tersebut dengan sebaik-baiknya, dan sejujur-jujurnya serta bertanggung jawab
penuh terhadap pekerjaan yang dilakukan dengan itikad baik.
4.
PIHAK
KEDUA harus menjunjung tinggi kode etik jasa konsultasi dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar